Simak Ketentuan Pelaksanaan dan Syarat Penerima Vaksin Booster di Indonesia

- 29 Januari 2022, 17:54 WIB
Berikut ketentuan pelaksanaan dan syarat penerima vaksin booster.
Berikut ketentuan pelaksanaan dan syarat penerima vaksin booster. /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/

- Berusia 18 tahun ke atas.

- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.

Baca Juga: Misteri One Piece Chapter 1039, Shanks Ternyata Tahu Pengguna Gomu Gomu no Mi Sebelum Luffy

Sementara itu ada perbedaan jenis vaksin booster yang diberikan tergantung pada vaksin Covid-19 yang digunakan sebelumnya.

Orang yang mendapatkan vaksin primer Sinovac akan mendapatkan vaksin booster Astrazeneca (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis).

Jika mendapatkan vaksin Primer Astrazeneca maka booster yang bisa didapat adalah Moderna (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis) atau Astrazeneca (1 dosis).

Baca Juga: Bocoran One Piece 1038, Sanji akan Jadi Penyelamat Nico Robin, Penuhi Janji pada Kuma

Untuk membantu percepatan vaksinasi Covid-19, dosis kedua vaksin Astrazeneca dapat diberikan delapan minggu setelah vaksin dosis pertama.

Penting untuk diketahui bahwa per 28 Januari 2022 terdapat penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 9.905 kasus.

Maka dari itu total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 4.319.175 orang dengan jumlah yang meninggal sebanyak 144.268 orang.***

Halaman:

Editor: Ghiffary Zaka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah