Simak Ketentuan Pelaksanaan dan Syarat Penerima Vaksin Booster di Indonesia

- 29 Januari 2022, 17:54 WIB
Berikut ketentuan pelaksanaan dan syarat penerima vaksin booster.
Berikut ketentuan pelaksanaan dan syarat penerima vaksin booster. /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/

PR BEKASI - Salah satu langkah yang diambil Pemerintah Indonesia untuk mengurangi ancaman dari penyebaran Covid-19 adalah dengan menerapkan vaksin booster.

Diharapkan dengan memberikan dosis ketiga vaksin Covid-19 alias vaksin booster ini dapat mencegah lebih banyak korban jiwa.

Lantan bagaimana ketentuan pelaksanaan dan syarat untuk menerima vaksin booster di Indonesia? Berikut jawabannya.

Baca Juga: Rahasia One Piece 1039, Kekuatan Senjata Kuno Uranus Terungkap, Ternyata Disembunyikan Roger

Berdasarkan Surat Edaran terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berikut adalah ketentuan pelaksanaan vaksin Booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022.

Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan alias vaksin booster dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten atau kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi.

Syarat penerima vaksin booster masih sama, yaitu sebagai berikut sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @lawancovid19_id.

Baca Juga: Kejutan One Piece 1039, Niat Sesungguhnya Shanks Temui Gorosei Terungkap, Rebut Gomu Gomu no Mi dari Luffy

- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Halaman:

Editor: Ghiffary Zaka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x