PR BEKASI - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis, angkat bicara mengenai cara mengurus jenazah transgender dalam Islam.
Hal ini merespons fenomena transgender yang mengalami perubahan jenis kelamin atau gaya hidup, tetapi ketika meninggal dunia, menyisakan polemik bagi yang mengurusnya.
Sebab dalam Islam, jenazah perempuan diurus oleh perempuan, begitu pun sebaliknya pria, tidak boleh diurus lawan jenis.
Lalu bagaimana cara mengurus jenazah transgender dalam Islam?
Baca Juga: Rahasia One Piece Chapter 1039, Joy Boy Ternyata Pernah Berhadapan Langsung dengan Im Sama
“Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya,” kata Cholil Nafis, Minggu, 30 Januari 2022.
Melalui akun Twitter milik dia, @cholilnafis, Ketua MUI menegaskan bahwa mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam.
“Mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama,” katanya.
Baca Juga: Gala Sky Hampir Jadi Korban, Mertua Ungkap Pesan Vanessa Angel ke Joddy Jelang Kecelakaan
Ulama tersebut menjelaskan, laki-laki yang trans menjadi perempuan disebut mukhannats.