PR Bekasi – Ketua MUI pusat KH Cholil Nafis menanggapi fenomena spirit doll atau boneka arwah di kalangan selebritas.
Cholil Nafis mengingatkan, menjadikan spirit doll sebagai persemayaman arwah atau makhluk halus, maka hukumnya haram.
Termasuk bila menganggap spirit doll itu memiliki kekuatan yang dapat memberi keberuntungan dan kebahagiaan. Atau bila dikultuskan untuk mendapatkan rezeki dan ketenaran.
Hal itu disampaikan pimpinan MUI lewat akun Instagram pribadinya pada Rabu, 5 Januari 2022.
“Apalagi kalau bonekanya disembah, pasti itu syirik karena menyekutukan Allah SWT,” katanya.
Cholil Nafis menjelaskan bermain boneka sebagai hobi dibolehkan, seperti hadits yang menyebut Siti Aisyah juga memilikinya.
Menurut Cholil Nafis, dalam hadits lain disebutkan, Rasulullah tersenyum melihat boneka Siti Aisyah yang berbentuk kuda bersayap.