Dalam penetapan PSBB, Menteri Kesehatan harus membentuk tim untuk melakukan kajian epidemologis, kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan hingga keamanan.
Baca Juga: Anggota DPRD Sumatera Barat Ciptakan Lagu Berjudul 'Corona Melanda Dunia'
Tim yang dibentuk Menteri Kesehatan juga harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang berada di bawah naungan BNPB.
Bukan hanya itu, Saleh menilai kajian hanya sekadar memberi rekomendasi kepada menteri.
“Kalau di pusat saja hal itu sulit dikerjakan saya khawatir ini malah akan menyulitkan dalam proses penerapan PSBB di daerah. Di samping itu penetapan PSBB atas susulan kepala daerah dinilai terkendala dengan data dan kriteria yang cukup banyak,” ungkapnya.
Baca Juga: Betah di Rumah Lawan Corona, Tetap Sehat Lakukan Gerakan Senam Mudah Tanpa Alat
Saleh mengatakan dalam Pasal 4 disebutkan bahwa permohonan PSBB oleh kepala daerah harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus disertai kurva epidemologi, peta penyebaran menurut waktu, penyelidikan epidemologi yang membuktikan terjadinya penularan generasi kedua dan ketiga.
Menurut Saleh prosedur penetapan PSBB akan lebih mudah jika diajukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar tidak perlu lebih dulu menyampaikan kesiapan daerah terkait data-data tersebut.
“Saya khawatir peraturan pemerintah dan Permenkes PSBB ini hanya akan menjadi dokumen kearifan yang berada di tempat yang tinggi tetapi tidak terimplementasi di bumi,” jelas Saleh.***