Yusril Ihza Mahendra: Permenkes tentang PSBB Masih Sisakan Celah

- 6 April 2020, 10:46 WIB
KETUA Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan kepada media seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis 1 Agustus 2019.*/MUHAMMAD ASHARI/PR
KETUA Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan kepada media seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis 1 Agustus 2019.*/MUHAMMAD ASHARI/PR /MUHAMMAD ASHARI/PR/

“Sekarang ini Kapolri sudah keluarkan maklumat tetapi maklumat itu sejatinya adalah sebuah "pengumuman" tentang sesuatu, bukan berisi norma hukum yang mengatur kewenangan, hak, kewajiban, dan seterusnya," ujar dia.

Baca Juga: Berita Baik, Purwarupa Alat Tes Buatan Indonesia yang Diklaim Bisa Deteksi Virus Corona

Yusril juga menyoroti istilah dalam Permenkes terkait dengan daerah "berkoordinasi" dengan aparat keamanan.

"Seperti apa koordinasi itu, tidak begitu jelas. Permenkes memang tidak bisa mengatur detail tentang koordinasi seperti ini. Seharusnya, lebih detil diatur dalam PP yang bisa mengatur lintas sektoral," lanjutnya.

Soal sanksi lanjut dia, Permenkes memang tidak bisa disalahkan. Ia menyatakan bahwa sanksi pidana pelanggarnya dipenjara 1 tahun atau dikurung 3 bulan atau didenda Rp 1 miliar hanya bisa diatur dalam UU.

Baca Juga: Kejahatan Scam WhatsApp Meningkat di Tengah Pandemi Virus Corona

"PP saja tidak bisa mengatur, apalagi Permen. Celakanya, UU Karantina Kesehatan tidak mengatur masalah ini,” tuturnya.

“Itu sebabnya sejak lebih sebulan yang lalu saya katakan sebaiknya Presiden terbitkan perppu yang komprehensif untuk menghadapi COVID-19," tambahnya.

Adapun alasannya menurut dia yakni UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit, dan UU Karantina Kesehatan sangat tidak memadai untuk menghadapi pandemi COVID-19 tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Ungkap 3 Ujian Saat Terinfeksi Virus Corona

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x