PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini, kerap tersiar kabar adanya penolakan terhadap pemakaman sejumlah jenazah korban virus corona oleh warga.
Pakar hukum Universitas Nusa Cendana Bernard L. Tanya mengatakan, pelaku penolakan terhadap jenazah virus corona bisa dipidana.
"Menghalangi jenazah yang akan dikuburkan bisa dipidana dengan pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman sebulan penjara," kata Bernard seperti dilaporkan Antara dan dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Baca Juga: Waspada, Gelombang II Pandemi Corona Bisa Muncul Jika Buru-buru Mencabut Status Lockdown
Dalam pasal 178 KUHP, disebutkan, "Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menyusahkan jalan masuk yang tidak terlarang ke suatu tempat perkuburan diancam dengan pidana penjara".
Bernard mengatakan, hukuman yang diberikan ringan karena para pembuat undang-undang dulu mempertimbangkan kejadian semacam ini jarang sekali tejadi.
Ia mengatakan, pemberlakuan pasal itu tidak melihat alasan apa pun yang jadi dasar penolakan, misalnya ketakutan karena jenazah merupakan pengidap virus corona atau ditolak karena bukan warga asli tempat pemakaman umum.
Baca Juga: Mengenal Dua Sosok Anak Nigeria yang Jadi Bintang Meme di Media Sosial
Terhadap penerapan pasal itu, katadia, kepolisian bisa langsung menindak secara hukum jika terjadi penolakan.