PR BEKASI - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan, keagamaan di rumah ibadah.
Surat Edara ini dirilis seiring dengan lonjakan kasus dan sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Surat Edaran (SE) Menteri Agama mengenai pelaksanaan ibadah ini tertuang dengan Nomor 04 Tahun 2022.
Surat tersebut berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan, Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM diseluruh wilayah Level 3, Level 2, dan Level 1.
Selain itu, surat tersebut juga mengatur optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Hal itu disampaikan langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Minggu, 6 Februari 2022.
Baca Juga: Faradina INTM Cycle 2 Bergabung dengan 5 Besar, Sarah Merasa Tergeser
"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," kata Menag PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.