PR BEKASI - Menjelang libur Natal dan tahun Baru atau Nataru pemerintah mengimbau semua Pihak untuk dapat bekerja sama.
Pasalnya, ancaman pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia, terlebih adanya ancaman Covid-19 varian Omicron yang diotemukan di Asia Afrika.
Tak hanya itu, pemerintah juga melarang cuti bagi Aparatur Sipil Negara (AS) pada masa libur akhir tahun kali ini.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ pada Minggu, 28 November 2021, kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang.
Larangan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.
Yakni Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat disebabkan perjalanan orang selama Nataru," bunyi SE tersebut.