Menpan RB Resmi Terbitkan SE bagi ASN Terkait Larangan Cuti 24 Desember hingga 2 Januari 2021 Mendatang

- 28 November 2021, 10:15 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo terbitkan SE soal larangan cuti pada 24 Desember hingga 1 Januari 2021 bagi ASN.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo terbitkan SE soal larangan cuti pada 24 Desember hingga 1 Januari 2021 bagi ASN. /

1. peta zonasi penyebaran Covid-19;

2. peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;

3. kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri;

Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan selama Libur Nataru, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Penyekatan

4. kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

5. protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;

6. penggunaan platform PeduliLindungi.

Dalam SE itu juga tercantum PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.

Selanjutnya, PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.

Kebijakan tersebut lantaran mengingat lonjakan kasus Covid-19 yang masih menjadi ancaman bagi Indonesia bahakan disaat libur Nataru.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x