Menpan RB Resmi Terbitkan SE bagi ASN Terkait Larangan Cuti 24 Desember hingga 2 Januari 2021 Mendatang

- 28 November 2021, 10:15 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo terbitkan SE soal larangan cuti pada 24 Desember hingga 1 Januari 2021 bagi ASN.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo terbitkan SE soal larangan cuti pada 24 Desember hingga 1 Januari 2021 bagi ASN. /

Meskipun demikian, larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit termasuk bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di samping itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi ASN.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Jangan Terjebak Ego Sektoral Hadapi Ancaman Lonjakan Covid-19, Jelang Libur Nataru

Meski begitu, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sedangkan, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO).

Seperti, Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, dan Maminasata.

Sedangkan, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca Juga: 10 Aturan PPKM Level 3 saat Nataru, Dilarang Pulang Kampung hingga Pesta Kembang Api

Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Bagi pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x