PR BEKASI - Pemerintah terus berupaya untuk terus mencegah penyebaran Covid-19.
Salah satunya dengan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.
PPKM Level 3 ini akan diterapkan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan selama Libur Nataru, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Penyekatan
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, sebagaimana berkaca pada tahun sebelumnya.
Penerapan PPKM level 3 akan dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Terkait itu selama masa pemberlakuannya, ada sejumlah aturan yang bakal diperketat.
Baca Juga: Daftar Kegiatan yang Dilarang saat PPKM Level 3, Berlaku Mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Muhadjir Effendy.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Senin, 22 November 2021, berikut poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru:
Baca Juga: Viral Video Senam Massal di Tengah Masa PPKM Level 3 Beredar di Media Sosial, Tuai Komentar Warganet
1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar
2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer
3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru
4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka
Baca Juga: Jadwal Operasional dan Aturan Baru MRT Jakarta di PPKM Level 3
5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama
6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta
7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen
Baca Juga: Daftar Terbaru Daerah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Barat yang Berlaku hingga 23 Agustus 2021
8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen
9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen
10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.***