Jadwal Operasional dan Aturan Baru MRT Jakarta di PPKM Level 3

- 7 Oktober 2021, 14:42 WIB
PPKM Jakarta turun ke level 3, MRT menyesuaikan jadwal operasional dan aturan jumlah penumpang.
PPKM Jakarta turun ke level 3, MRT menyesuaikan jadwal operasional dan aturan jumlah penumpang. /Dok. MRT Jakarta

PR BEKASI - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta kin telah diturunkan ke level 3.

Dengan penurunan itu, sejumlah kegiatan pelayanan masyarakat seperti transportasi juga menyesuaikan kegiatan operasional.

PT. MRT Jakarta mengeluarkan jadwal operasional baru, serta perubahan aturan jumlah penumpang.

Baca Juga: Kekeyi Tak Sangka Cover MV 'LALISA' milik Lisa BLACKPINK Tuai Pujian: Padahal Itu Iseng, Stres karena PPKM

Menurut Plt. Corporate Secretary PT. MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, jadwal baru tersebut berlaku mulai Kamis, 7 Oktober 2021.

“Perubahan jadwal operasional MRT Jakarta ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2021,” katanya.  

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, keputusan Kadishub DKI Jakarta berisi petunjuk teknis pelayanan transportasi saat PPKM level 3.

Baca Juga: Ria Ricis Berkenalan dengan Keluarga Teuku Ryan via Zoom, Imbas PPKM dan Pandemi Covid-19

Berikut perubahan jadwal dan aturan jumlah penumpang MRT:

1. Jam Operasional

Senin - Jumat (hari kerja) pukul 05.00 - 21.30 WIB, sedangkan Sabtu – Minggu atau hari libur pukul 06.00 - 21.30 WIB.

2. Jarak Antar Kereta

Untuk hari kerja, tiap 5 menit pada jam sibuk (07.00 - 09.00 WIB dan 17.00 - 19.00 WIB) dan tiap 10 menit di luar jam sibuk, sedangkan untuk akhir pekan/libur tiap 10 menit flat.  

Baca Juga: Gibran Rakabuming Pastikan Tak Ada Sanksi Penjara Bagi Pelaku Usaha Selama Masa PPKM

3. Pembatasan Penumpang

Jumlah penumpang dibatasi 65 orang per kereta.

Penumpang MRT juga diwajibkan melakukan pemindaian QR Code melaui aplikasi JAKI arau PeduliLindungi.

Protokol kesehatan di lingkungan MRT tetap diterapkan, dengan penumpang diimbau tidak berbicara selama di dalam kereta maupun area peron stasiun.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x