Gibran Rakabuming Pastikan Tak Ada Sanksi Penjara Bagi Pelaku Usaha Selama Masa PPKM

- 7 September 2021, 15:59 WIB
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. /Instagram/@gibran_rakabuming

PR BEKASI - Putra Sulung Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Surakarta, Solo, Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tidak ada sanksi penjara bagi pelaku usaha.

"Siapa yang dipenjara? Denda saja tidak ada, paling ditegur Satpol PP, Namun yang namanya Prokes (protokol kesehatan) tetap kami jaga," ujar Gibran.

Meski begitu, pemerintahan Gibran Rakabuming Raka tetap dikritik oleh masyarkat terkait penanganan Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Pasca Terpapar Covid-19, Kondisi Gibran Rakabuming Dikabarkan Alami Lumpuh Total

Menjawab hal itu, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 7 September 2021, Gibran mengaku semua kritikan yang disampaikan kepadanya akan diterima.

"Semua kritikan kami terima, kritikan tidak ada yang kami batasi," ucap Gibran Rakabuming Raka di Solo, Selasa, 7 September 2021.

Sementara itu, Gibran mengatakan bahwa sebetulnya sudah banyak pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Apalagi, semenjak penurunan level dari empat ke tiga, sudah banyak pelonggaran pada PPKM level tiga.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Negatif Covid-19: Tinggal Masa Pemulihan

"Kami tahu keadaan sedang susah, sulit untuk berjualan. Kami tidak mau menambah aturan yang menyulitkan. Sebelumnya kami juga sudah menerima audiensi dengan masyarakat, di antaranya dari Bolopasar, Papatsuta," katanya.

Terkait hal itu, ia meminta kepada masyarakat agar menyampaikan kritikan maupun saran melalui akses yang sudah disediakan oleh Pemkot Surakarta, baik melalui aplikasi WhatsApp maupun pesan langsung ke media sosial milik Gibran.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x