Daftar Kegiatan yang Dilarang saat PPKM Level 3, Berlaku Mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022

- 18 November 2021, 17:36 WIB
Daftar kegiatan yang dilarang saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada 24 Desember-3 Januari 2021.
Daftar kegiatan yang dilarang saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada 24 Desember-3 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

PR BEKASI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan oleh pemerintah pada akhir tahun 2021.

Diketahui, PPKM Level 3 ini akan diterapkan pada 24 Desember sampai 3 Januari 2022 di seluruh Indonesia.

Penerapan PPKM Level 3 juga bertepatan dengan libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 22 November 2021, Airlangga Hartarto Ungkap Kondisi Sejumlah Provinsi

Maka dari itu, PPKM Level 3 bertujuan untuk memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Hal itu sebagaimana disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru secara virtual, Rabu, 17 November 2021.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Tempat Bermain Anak Belum Dibuka, Wali Kota Bekasi: Akan Uji Coba Setelah Pemantauan Kondisi PPKM

Maka dari itu, ada sejumlah kegiatan yang dilarang dan pengetatan sejumlah aturan dalam pelaksanaan PPKM Level 3 tersebut.

Dengan begitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tersebut memberikan daftar kegiatan yang dilarang selama PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

Berikut kegiatan yang dilarang selama PPKM level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News:

Baca Juga: Choi Jin Hyuk Diciduk Polisi, Minum di Bar saat Korea Selatan Terapkan PPKM Level 4

1. Perayaan pesta kembang api
2. Pawai
3. Arak-arakan
4. Dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar

Selain itu untuk pelaksanaan ibadah natal maupun kunjungan wisata akan disesuaikan dengan kebijakan PPKM Level 3 yang sebelumnya.

Lebih lanjut, Muhadjir Effendy memaparkan soal pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan yang dilakukan di sejumlah destinasi dan tempat ibadah.

Baca Juga: Terawang Pemerintah Masih Akan Lanjutkan PPKM Setahun ke Depan, Denny Darko: Semua Pasti Akan Terjadi

Protokol kesehatan akan lebih diperketat yakni di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Menurut dia, kebijakan penyamarataan penerapan PPKM level 3 tersebut dilakukan karena libur Natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3. Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," paparnya.

Baca Juga: Bioskop di Bekasi Buka Hari Ini, Catat Syarat Nonton Film selama PPKM

Berikut sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021:

1. Kapasitas kegiatan belajar mengajar di sekolah maksimal 50 persen

2. Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25 persen

3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen

Baca Juga: Berikut Daftar Titik Ganjil Genap PPKM Jawa-Bali usai Polda Metro Jaya Hentikan 100 Titik Penyekatan

4. Pasar rakyat beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

5. Kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen

6. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan tes antigen H-1 jika sudah dua kali vaksin atau hasil tes PCR H-3 jika baru vaksin satu kali.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x