Berikut Daftar Titik Ganjil Genap PPKM Jawa-Bali usai Polda Metro Jaya Hentikan 100 Titik Penyekatan

- 11 Agustus 2021, 19:29 WIB
Daftar titik ganjil genap setelah Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyekatan PPKM Jawa Bali di total 100 titik.
Daftar titik ganjil genap setelah Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyekatan PPKM Jawa Bali di total 100 titik. /Dok. TribrataNews

PR BEKASI - Berikut daftar titik ganjil genap setelah Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyekatan PPKM Jawa-Bali di total 100 titik.

Sebelumya pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.

Meskipun PPKM Level diperpanjang polda metro jaya memutuskan untuk menghentikan penyekatan dan diganti ganjil genap.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Kemal Palevi: Kenapa Gak Sekalian Sampai Pilpres 2024?

Sebagaimana disampaikan Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P.

"Hasil rapat dengan instansi terkait, ada perubahan pola mobilitas yang akan dilakukan selama tujuh hari kedepan, mulai dari tanggal 10-16 Agustus 2021. Sebagai gambaran, salah satunya mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan," ujarya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Tribatanews.

Meskipun penyekatan tersebut telah dihentikan, pihak Polda Metro Jaya tetap mencari cara dengan maksud untuk menekan mobiltas masyarakat.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Boy Candra: Curiga Stoknya Sampai 2024, Cuman Dicicil Aja Ngeluarinnya

Ada tiga cara yang akan dilakukan Polda Metro Jaya dalam menekan mobilitas masyarakat tanpa melakukan penyekatan di sejumlah titik:

1. Pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap;

2. Pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli;

3. Pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Wajib Masuk Mall di DKI Jakarta Selama PPKM Level 4

Aturan pelaksanaan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih sesuai dengan tanggal mobilitas. Sementara itu, kendaraan roda dua tidak akan terdampak aturan ganjil genap.

Cara pertama adalah memberlakukan kembali ganjil-genap di 8 titik pukul 06.00-20.00 WIB. Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 mulai 10 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi Sampai 16 Agustus, Luhut Pandjaitan: Semua Sudah Lelah

Berikut daftar titik ganjil genap:

- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto

Baca Juga: 34 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM, Mardani: Mencederai Keadilan Publik, Ada Apa dengan Pemerintah?

Cara kedua adalah dengan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli selama 24 jam. Ada 20 titik yang akan dikendalikan dengan sistem patroli ini.

- Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
- Sepanjang Jalan Sabang
- Sepanjang Jalan Bulungan
- Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladokgi
- Banjir Kanal Timur
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Kelapa Gading
- Jalan Kemang Raya

Baca Juga: Pengusaha Kuliner Bekasi Minta PPKM Tidak Dilanjutkan, Menkop UMKM: Omzet Penjualan Turun 70 Persen

- Masjid Al Akbar Kemayoran
- Sunter
- Jatinegara
- Jalan Pintu 1 TMII
- PIK
- Pasar Tanah Abang
- Pasar Senen
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)
- Otista-Dewi Sartika
- Warung Buncit-Mampang Prapatan
- Ciledug Raya

Baca Juga: Pengusaha Kuliner Bekasi Minta PPKM Tidak Dilanjutkan, Menkop UMKM: Omzet Penjualan Turun 70 Persen

Ketiga adalah pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Pengendalian ini akan bersifat situasional.

"Untuk meningkatkan efektifitas, dengan melalui ganjil genap ini maka aparat di lapangan dengan mudah untuk mengawasi, bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal dia melakukan aktivitas. Sebagai tambahan, hanya berlaku ke roda empat keatas, untuk roda dua tidak berlaku," tutur Dirlantas.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x