Pengusaha Kuliner Bekasi Minta PPKM Tidak Dilanjutkan, Menkop UMKM: Omzet Penjualan Turun 70 Persen

- 9 Agustus 2021, 08:47 WIB
Menteri Koperasi dan UMKM RI, Teten Masduki meninjau langsung vaksinasi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Lotte Mart Cikarang,Minggu, 8 Agustus 2021.
Menteri Koperasi dan UMKM RI, Teten Masduki meninjau langsung vaksinasi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Lotte Mart Cikarang,Minggu, 8 Agustus 2021. /Muhamad Bagja/PR Bekasi/PR BEKASI

PR BEKASI - Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki meninjau vaksinasi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Lotte Mart Cikarang pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Pelaksanaan vaksinasi tersebut diinisiasi oleh Paguyuban Mie Ayam dan Bakso (Papmiso) Indonesia bersama Taruna Merah Putih (TMP) dan Polres Metro Bekasi.

Dalam kunjungannya, Teten Masduki meminta pemerintah Kabupaten Bekasi membuat sertifikat protokol kesehatan (Prokes) bagi pengusaha kuliner.

Baca Juga: Teten Masduki Targetkan 30 Juta Pelaku UMKM Akan Bertansformasi ke Ranah Digital pada 2024 

Tujuannya agar pengusaha kuliner bisa kembali membuka usahanya di tengah pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, ada permintaan dari pelaku usaha kuliner agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan beberapa kali untuk tidak dilanjutkan karena sangat memberatkan.

"Laporan yang saya terima, omzet penjualan turun sampai 70 persen. Pemberlakuan PPKM Darurat dalam rangka mencegah meningkatnya kasus Covid-19, saat ini progresnya bagus meski kasus tetap ada, masyarakat tetap menerapkan Prokes, jika kasus meningkat lagi, maka kembali diperpanjang," ungkap Teten Masduki saat ditemui tim Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Pemkab Bekasi dan BPBD Jabar Gelar Vaksinasi Massal di Stadion Wibawamukti Hari Ini

Untuk membantu usaha pelaku UMKM dapat kembali berjalan dan tidak terhalang aturan PPKM, Teten Masduki mengusulkan Pemerintah Kabupaten Bekasi membuat kebijakan khusus melalui pemberian sertifikasi layak buka dengan persyaratan pemenuhan protokol kesehatan ketat.

"Bisa saja, ada sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah bagi pengusaha kuliner yang menerapkan prokes ketat sehingga mereka bisa membuka usahanya dan kembali berjualan," ucap Teten Masduki.

"Pelaku usaha yang sudah diizinkan wajib memenuhi persyaratan atau pemerintah daerah akan menutup kembali," katanya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x