Di Tengah PSBB, Kendaraan Masih Bisa Beredar di Jabodetabek

- 25 April 2020, 15:11 WIB
CHECK point PSBB di Kota Depok untuk menindak para pelanggar aturan.
CHECK point PSBB di Kota Depok untuk menindak para pelanggar aturan. /- Foto: AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Daerah Jabodetabek kini sedang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi membatasi penyebaran Virus Corona.

Meski begitu, para pekerja lintas daerah Jabodetabek tak perlu khawatir karena kendaraan pribadi maupun angkutan umum masih bisa beredar di Jabodetabek.

Fakta tersebut dipertegas oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti pada hari Sabtu, 25 April 2020 di Jakarta.

Baca Juga: Pria 24 Tahun Potong Lidah Sebagai Sembahan ke Dewi Hindu agar Virus Corona Berakhir

Dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-bekasi.com, Jabodetabek kini telah menjadi daerah teraglomerasi karena secara keseluruhan telah menerapkan PSBB.

Polana mengungkapkan hal tersebut akibat banyaknya pertanyaan terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelanggaran kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020," kata Polana.

Baca Juga: Dua Sekuel Film ‘Spider-Man’ Ditunda akibat Virus Corona

"Sebagai contoh, pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya,” ujar Polana.

Peraturan yang mengatur terkait transportasi daerah Jabodetabek adalah Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dalam bab III Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 telah diatur mengenai pembatasan jumlah penumpang dalam transportasi pribadi maupun umum.

Baca Juga: Berburu Takjil untuk Buka Puasa, Berikut 7 Aplikasi Pesan Makanan Saat Pandemi Corona

Permenhub tersebut menyebutkan bahwa jumlah penumpang suatu moda transportasi maksimal 50 persen dari kapasitas sebenarnya dan pembatasan fisik masih harus diterapkan di dalam transportasi dengan cara memberi jarak ketika duduk.

Selain mengatur pembatasan jumlah penumpang, Permenhub itu juga mengatur jam operasional angkutan umum.

“Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing yaitu untuk DKI Jakarta pukul 6.00–18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00–19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 Jam,” tambahnya.

Baca Juga: Beri Kue Ulang Tahun, Sepasang Kekasih Ini Dijatuhi Hukuman Penjara

Setelah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PSBB, tingkat kepatuhan rata-rata di Jabodetabek mencapai lebih dari 90 persen.

“Kepatuhan di atas 90 persen meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” ungkapnya.

Warga yang tak mematuhi aturan PSBB diberlakukan sanksi teguran untuk menaati protokol kesehatan yang berlaku.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x