Gudang Penimbunan Minyak Goreng Ditemukan Polisi, Total hingga Jutaan Kilogram

- 20 Februari 2022, 19:09 WIB
Polda Sumatra Utara berhasil menemukan gudang yang melakukan penimbunan minyak goreng hingga mencapai 1.138.361 kilogram.
Polda Sumatra Utara berhasil menemukan gudang yang melakukan penimbunan minyak goreng hingga mencapai 1.138.361 kilogram. /ANTARA/Yusuf Nugroho

PR BEKASI – Polda Sumatra Utara berhasil memecahkan kasus penimbunan minyak goreng hingga jutaan kilogram yang dilakukan oleh oknum pedagang nakal.

Diketahui, penimbunan minyak goreng tersebut ditemukan di gudang PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) Deli Serdang oleh Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatra Utama.

Dalam gudang tersebut, ditemukan sebanyak 92.676 kotak minyak goreng dengan berat total mencapai 1.138.361 kilogram.

Menanggapi penemuan penimbunan minyak goreng di Sumatra Utara, Polri meminta minyak goreng tersebut langsung didistribusikan ke pasar untuk masyarakat luas yang saat ini sedang kesulitan mencari minyak goreng.

Baca Juga: Viral Beli Minyak Goreng Wajib Sertakan Fotocopy KK dan Bukti Vaksinasi, Warganet: Makin Dipersulit Aja

Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Sabtu, 19 Februari 2022.

"Kami mendorong agar minyak goreng tersebut untuk dapat segera didistribusikan ke masyarakat,” katanya.

“Pendistribusian minyak goreng tersebut nantinya akan dilakukan melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," ujarnya.

Meskipun kini banyak oknum pedagang nakal yang melakukan penimbunan minyak goreng, Ramadhan memastikan bahwa ketersedian minyak goreng di pasaran masih dalam kondisi aman.

Baca Juga: Ikatan Cinta 20 Februari 2022: Reyna Comeback, Aldebaran dan Andin Siapkan Syukuran demi Sambut Anaknya

"Ketersediaan minyak goreng masih cukup dan aman di pasaran meski dalam beberapa waktu terakhir ini ada beberapa oknum yang melakukan penimbunan stok,” katanya.

Tak sampai di situ, Ramadhan juga meminta para pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng untuk segera mendistribusikannya ke pasar

Bila pelaku usaha tetap melakukan penimbunan, maka mereka akan dikenakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan juncto Pasal 11 ayat 2.

Selain itu, para pelaku juga akan dikenakan Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Baca Juga: Misteri One Piece, Alasan Pemerintah Dunia Ingin Ambil Alih Wano Terungkap

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan dan gejolak harga akan dikenakan Pasal 29 ayat (1),” katanya.

“Berdasarkan pasal tersebut, nantinya para pelaku penimbunan akan mendapatkan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun, denda paling banyak Rp50 miliar,” tuturnya.

Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir stok minyak goreng di beberapa daerah di Indonesia mengalami kelangkaan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Minggu, 20 Februari 2022.

Hal tersebut menyebabkan para pelaku usaha baik pasar tradisional, minimarket, maupun supermarket terpaksa membatasi jumlah minyak goreng yang dapat dibeli masyarakat.

Diketahui, saat ini Kementerian Perdagangan menetapkan harga minyak di pasaran seharga Rp14.000 per liter.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x