“Hal ini mengingat penularan virus corona adalah melalui droplet atau cairan yang dapat keluar dari mulut dan hidung saat kita batuk, bersin, maupun berbicara,” tutur Anne.
Baca Juga: Viral, Bocah Diduga Dieksploitasi Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan di Warung Kosong di Cianjur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakukan PSBB selama 14 hari kedepan yakni hingga 4 Juni 2020.
PT KCI berharap agar masyarakat selalu mengikuti anjuran pemerintah yaitu tetap berada di rumah.
Lebih lanjut Anne mengatakan, "KRL masih beroperasi hanya untuk mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak dan dikecualikan dalam PSBB.”
Baca Juga: Dikabarkan Tertular Saat Salat Id, Satu Keluarga Positif Covid-19 di Bekasi Kini Sudah Diisolasi
Menurutnya, kerja sama dari masyarakat termasuk para pengguna KRL menjadi yang paling penting, agar dapat menghambat penyebaran Virus Corona.***