Indra Kenz Tak Hanya Terancam Hukuman Penjara, Aset Milik Pacar dan Keluarga Turut Dibidik Polisi

- 6 Maret 2022, 17:03 WIB
Kolase foto Vanessa Khong dan Indra Kenz.
Kolase foto Vanessa Khong dan Indra Kenz. /Instagram @vanessakhongg dan Antara Foto/Reno Esnir/

PR BEKASI - Indra Kenz saat ini saat ini menjadi sorotan publik se-Indonesia usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas kasus tersebut, Indra Kenz dijerat dengan sejumlah pasal yang memberatkannya.

Melansir PMJ News, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Selanjutnya yakni Pasal 45 ayat 1 juncto ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengusaha yang disebut Crazy Rich Medan itu juga dikenai Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Simpan Foto Jadul Baim Wong, Seorang Wanita Nangis saat Dihadiahi Rumah oleh Suami Paula Verhoeven

Hal itu diungkapan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," ujar Ahmad.

Selain ancaman hukuman penjara, Indra Kenz juga terancam dimiskinkan.

Saat ini pihak kepolisian tengah membidik seluruh harta Indra Kenz yang tersebar.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x