Aturan Baru Saat New Normal, Ojek Online Wajib Pasang Penyekat Antara Pengemudi dan Penumpang

- 11 Juni 2020, 19:38 WIB
OJEK online melewati Jalan yang lengang dan sepi, di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (27/4/2020). Pandemi covid-19 melumpuhkan berbagai sektor kehidupan secara global, tak terkecuali di Kota Bandung.
OJEK online melewati Jalan yang lengang dan sepi, di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (27/4/2020). Pandemi covid-19 melumpuhkan berbagai sektor kehidupan secara global, tak terkecuali di Kota Bandung. /ADE BAYU INDRA/"PR"/

PR BEKASI – Untuk mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19 saat normal baru ketika beroperasi, kini ojek dalam jaringan (daring) wajib memasang penyekat diantara pengemudi dan penumpang.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 11/2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Meskipun belum terdapat lisensi terkait jaminan keselamatan dan keamanan terkait penggunaan penyekat tersebut.

Baca Juga: AS Akui Hubungannya dengan Tiongkok Tengah Berada di Titik Kritis

“Baru dibicarakan dengan pakar ITB terkait material dan ukurannya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi seperti dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-bekasi.com pada Kamis, 11 Juni 2020.

Ia mengatakan ojek daring dapat memasang penyekat tersebut sambil menunggu lisensi atau disesuaikan dengan aturan atau standar yang berlaku.

“Sementara yang sudah berinovasi bisa dibuat dulu (penyekatnya), sambil mengupayakan dengan standar yang sesuai,” ujarnya.

Baca Juga: Gugus Tugas: Biaya Tak Terduga untuk Penanggulangan Covid-19 di Jabar Hanya Cukup hingga Bulan Depan

Budi menambahkan pihaknya akan mengupayakan lisensi paling cepat pekan depan.

“Secepatnya minggu depan kalau sudah siap, mungkin KNKT yang akan menerbitkan karena SNI kelamaan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x