PR BEKASI - Di dalam artikel ini akan tertera mengenai syarat, biaya, dan cara membuat SKCK secara online melalui skck.polri.go.id.
Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini tengah diburu masyarakat terutama yang ingin mengikuti rekrutmen BUMN 2022.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Baca Juga: Pilihan Link Twibbonize Hari Kartini 2022, Terbaru dengan Desain Menarik
Adapun diketahui jika masa berlaku SKCK yaitu selama enam bulan.
Apabila SKCK telah melewati masa enam bulan, maka bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan.
Lantas bagaimana cara untuk membuat SKCK secara online?
Baca Juga: 18 April 2022 Hari Apa? Berikut Twibbon Sambut Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika di Bandung
Simak penjelasannya sebagai berikut, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dair laman resmi SKCK Polri.