Pemerintah Beri Izin Anak di Bawah 18 Tahun Mudik Lebaran Tanpa Tes PCR dan Booster

- 19 April 2022, 06:36 WIB
Menkes Budi Gunawan Sadikin mengatakan jika anak di bawah usia 18 tahun boleh mudik.
Menkes Budi Gunawan Sadikin mengatakan jika anak di bawah usia 18 tahun boleh mudik. /Instagram.com/@kemenkes_ri

PR BEKASI - Jelang lebaran, pemerintah meerbikan aturan mudik untuk anak di bawah 18 tahun.

Pemerintah memberikan izin anak di bawah usai 18 tahun mudik lebaran tanpa melakukan tes PCR maupun antigen.

Selain itu, anak di bawah usai 18 tahun juga boleh mudik lebaran tanpa mendapat booster, asalkan sudah mendapat vaksinasi dua dosis.

Baca Juga: Teori One Piece 1047: Luffy Bukanlah Reinkarnasi Joyboy

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers terbatas PPKM pada Senin, 18 April 2022.

"Bapak presiden juga mendengarkan dinamika dari masyarakat bahwa kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke usia di atas 18 tahun ke atas," ungkapnya dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Dengan demikian Presiden Jokowi memutuskan anak di bawah usia 18 tahun boleh mudik tanpa harus tes antigen atau PCR.

Baca Juga: Hari Kartini 21 April 2022, Berikut 4 Contoh Puisi dengan Tema RA Kartini

Hal itu karena anak di bawah usia 18 tahun belum boleh mendapat booster.

Orangtua akan mendapingin anaknya untuk mudik lebaran tanpa harus menjalani tes antigen atau PCR.

Ia pun menuturkan jika keputusan ini merupakan hadiah dari Presiden Jokowi untuk anak-anak yang keluarganya mau menikmati mudik lebaran dengan baik.

"Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes antigen asal vaksinasi sudah dua kali. Jadi ini hadiah dari beliau kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik," ungkapnya.

Baca Juga: Sinopsis Film In Time di Trans TV: Aksi Justin Timberlake Sebagai Will yang Dituduh Jadi Pembunuh

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan jika tahun ini masyarakat Indonesia boleh melakukan mudik.

Namun, bagi mereka yang ingin mudik harus memnuhi beberapa persyaratan yang ditentukan.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah calon pemudik sudah menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Baca Juga: Lirik Lagu Homesick - Tiko yang Viral di TikTok, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Tak hanya itu, selama di perjalanan, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah