Puncak Mudik Lebaran Diprediksi Akhir April 2022, Persentase Kendaraan Naik hingga 50 Persen

- 18 April 2022, 16:56 WIB
Ilustrasi, Berikut syarat dan puncak arus mudik lebaran tahun 2022.
Ilustrasi, Berikut syarat dan puncak arus mudik lebaran tahun 2022. /Pixabay/al-grishin

PR BEKASI - Menjelang mudik lebaran 2022, Humas Polres Metro Bekasi memprediksi puncak arus mudik lebaran 2022.

Diketahui mudik Lebaran 2022 sudah diizinkan pemerintah dan akan terlaksana kembali setelah dilarang pada tahun 2020 dan 2021 karena pandemi Covid-19.

Namun untuk perjalanan mudik tahun 2022 ini masyarakat harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan pemerintah.

Masyarakat harus melakukan vaksinasi booster sebelum melakukan mudik.

Baca Juga: Mengenal Sosok Yahiko dan Deidara Sebagai Akatsuki Termuda di Naruto

Namun hal tersebut bukan syarat utama, sebagaimana yang disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bahwa orang yang belum menerima vaksinasi booster bisa dan dibolehkan mudik.

Berikut ini adalah persyaratan mudik lebaran yang harus ditaati masyarakat:

- Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: instagram @humaspolresbekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah