PR BEKASI - Selama masa pandemi Covid-19, Kantor Urusan Agama (KUA) menyediakan layanan daftar nikah via online atau daring.
Daftar nikah online dianggap lebih mudah dan praktis bagi para calon pengantin.
Adapun daftar nikah online tersebut dapat diakses melalui laman resmi simkah.kemenag.go.id.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Argentina vs Estonia, Rekor Kemenangan hingga Lionel Messi Cetak Quintrick
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @bimasislam, berikut syarat dan ketentuan daftar nikah online:
1. Buka laman simkah.kemenag.go.id melalui Google.
2. Kemudian klik tombol daftar nikah di pojok kanan bawah.
3. Pilih lokasi dan waktu untuk menikah yang meliputi:
Baca Juga: Klarifikasi PRMN, Rahmat Masri Bandaso: Wajah Palopo Akan Penuh Destinasi Wisata Menjanjikan
a. Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam nikah.
4. Masukkan data calon suami dan calon istri
5. Selanjutnya cek daftar dokumen nikah.
Baca Juga: Update Kondisi Korban Pemukulan di Tol Gatsu, Verlita Evelyn Unggah Foto JF di Rumah Sakit
6. Lalu masukkan nomor HP yang dapat dihubungi.
7. Kemudian unggah foto calon suami dan calon istri.
8. Terakhir yaitu catat bukti pendaftaran nikah.
Nikah di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya alias Rp0.
Sedangkan nikah di luar KUA atau di luar jam kerja akan dikenakan tarif Rp600.000.***