PR BEKASI – Berikut prosedur dan tata cara pemulangan jenazah warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri ke Indonesia.
Ada beberapa prosedur dan tata cara terkair dengan pemulangan jenazah WNI di luar negeri ke Indonesia.
Salah satu pihak yang membantu proses kepulangan jenazah WNI dari luar negeri adalah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Undangan Kepada Paus Fransiskus untuk Berkunjung ke Indonesia
Mengutip dari laman Indonesia Baik, ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah ke Indonesia, yakni jalur darat dan jalur udara.
Secara umum, proses pemulangan kedua cara itu sama.
Berikut adalah persyaratan disiapkan oleh keluarga, pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab terhadap kepulangan jenazah ke Indonesia.
Baca Juga: Eril Ditemukan, Sahrul Gunawan: Jutaan Orang Mendoakan dan Sekarang Melepaskan dengan Tenang
1. Dokumen Asli dan Fotokopi Paspor RI atau Identification Card (IC) jenazah,