Lebih Praktis, Berikut Syarat Lengkap dan Cara Perpanjang SIM Secara Online

- 13 Juni 2022, 20:46 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PR BEKASI – Bagi masyarakat yang ingin perpanjang SIM, tetapi malas keluar rumah dan antre lama, kini ada solusi yang lebih praktis dan tentunya bisa dilakukan di rumah sembari rebahan.

Hanya dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas, masyarakat dapat memperpanjang SIM secara online melalui fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia dalam aplikasi tersebut.

Perpanjang SIM secara online memberikan banyak keuntungan, di antaranya adalah proses administrasi cepat, pembayaran mudah, keamanan data terjaga, dan tersedia 54 pilihan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Lalu, apa saja syarat yang dibutuhkan dan cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas?

Baca Juga: Pilu, Unggahan Atalia Praratya usai Eril Dimakamkan: Semoga Aa Tenang di Surga

Berikut ini syarat lengkap dan cara memperpanjang SIM online seperti yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @digitalkorlantas.

Syarat atau dokumen yang dibutuhkan

- Foto SIM lama

- E-KTP

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x