Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Hari Ini, Kamis 19 Mei 2022

- 19 Mei 2022, 06:07 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bekasi.
Ilustrasi SIM Keliling Bekasi. /Twitter @TMCPoldaMetro

PR BEKASI - Jadwal dan lokasi SIM Keliling Bekasi penting untuk diketahui terutama bagi pemilik SIM (Surat Izin Mengemudi) yang ingin memperpanjang masa berlaku.

Diketahui, Polresta Bekasi Kota akan menggelar layanan SIM Keliling di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Kamis, 19 Mei 2022.

Layanan ini diperuntukkan bagi pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM-nya.

Baca Juga: One Piece 1050, Selain Uta Ternyata Shanks Memiliki Satu Anak Lagi, Benarkah?

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dalam laman resmi Korlantas Polri, jenis SIM yang bisa diperpanjang di layanan SIM Keliling adalah SIM A dan SIM C.

SIM harus dalam keadaan aktif atau belum kedaluwarsa. Jika tidak, maka pengendara harus mengikuti aturan pembuatan SIM baru.

Terkait biaya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sementara untuk SIM C adalah Rp75.000.

Baca Juga: One Piece 1050, Peran Kaido di Arc Wano Ternyata Belum Berakhir, Akan Jadi Bodyguard Joy Boy

Berikut syarat yang diminta untuk melakukan perpanjangan SIM di SIM Keliling

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Baca Juga: Spy X Family Episode 7 Ceritakan Pertarungan Loid Forger, Rilis pada 21 Mei 2022

Pada hari ini, lokasi SIM Keliling Bekasi berada di Bekasi Cyber Park yang terletak di Jalan KH. Noer Ali No. 177.

Pelayanan SIM Keliling tidak berlangsung lama, sekira dua jam saja, yaitu dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Kendati demikian, layanan SIM Keliling akan terus digelar Polresta Bekasi Kota pada hari-hari berikutnya.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x