PR BEKASI - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara, baik roda dua maupun roda empat.
Seperti diketahui bahwa SIM ini memiliki masa berlaku selama lima tahun.
Sebelum masa berlaku SIM ini mati, pengendara harus memperpanjangnya. Namun, apakah SIM yang mati bisa diperpanjang?
Bagaimana cara memperpanjang SIM yang sudah mati saat Lebaran?
Baca Juga: Daftar Harga Tiket Bioskop Film KKN di Desa Penari dan Doctor Strange di Kabupaten Tangerang
Simak syarat dan ketentuannya berikut ini, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News pada Sabtu, 7 Mei 2022.
Ada kabar baik bagi pengendara yang masa berlaku SIM habis saat masa libur Idul Fitri 2022.
Pasalnya, pihak kepolisian akan memberikan keringanan bagi pengendara tersebut.
Keringanan itu berupa perpanjangan SIM yang sudah mati tanpa harus membuat yang baru.