Bagaimana Cara Memperpanjang SIM yang Sudah Mati saat Lebaran? Simak Syarat dan Ketentuannya

- 7 Mei 2022, 08:26 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

Pemohon SIM yang telah mati tidak perlu proses membuat SIM baru.

Baca Juga: One Piece 1049, Kembali Berevolusi, Wujud Luffy Berubah Menjadi Bajrang

Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Ketentuan ini hanya berlaku bagi pengendara yang masa berlaku SIM nya habis pada rentang waktu 29 April 2022 hingga 9 Mei 2022.

Pengendara tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 9 sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Sebagai informasi, bahwa biasanya pengguna yang memiliki SIM sudah kadaluwarsa tidak dapat melakukan perpanjangan.

Pengendara harus melakuan mekanisme pembuatan SIM yang baru atau memperpanjangnya sebelum masa berlaku SIM habis.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah