Bagaimana Cara Memperpanjang SIM yang Sudah Mati saat Lebaran? Simak Syarat dan Ketentuannya

- 7 Mei 2022, 08:26 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PR BEKASI - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

Seperti diketahui bahwa SIM ini memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Sebelum masa berlaku SIM ini mati, pengendara harus memperpanjangnya. Namun, apakah SIM yang mati bisa diperpanjang?

Bagaimana cara memperpanjang SIM yang sudah mati saat Lebaran?

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Bioskop Film KKN di Desa Penari dan Doctor Strange di Kabupaten Tangerang

Simak syarat dan ketentuannya berikut ini, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News pada Sabtu, 7 Mei 2022.

Ada kabar baik bagi pengendara yang masa berlaku SIM habis saat masa libur Idul Fitri 2022.

Pasalnya, pihak kepolisian akan memberikan keringanan bagi pengendara tersebut.

Keringanan itu berupa perpanjangan SIM yang sudah mati tanpa harus membuat yang baru.

Pemohon SIM yang telah mati tidak perlu proses membuat SIM baru.

Baca Juga: One Piece 1049, Kembali Berevolusi, Wujud Luffy Berubah Menjadi Bajrang

Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Ketentuan ini hanya berlaku bagi pengendara yang masa berlaku SIM nya habis pada rentang waktu 29 April 2022 hingga 9 Mei 2022.

Pengendara tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 9 sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Sebagai informasi, bahwa biasanya pengguna yang memiliki SIM sudah kadaluwarsa tidak dapat melakukan perpanjangan.

Pengendara harus melakuan mekanisme pembuatan SIM yang baru atau memperpanjangnya sebelum masa berlaku SIM habis.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah