PR BEKASI - Berikut cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online tanpa perlu ribet mengantri.
Seperti yang diketahui, perpanjangan SIM tak hanya dapat dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres masing-masing daerah maupun melalui layanan SIM Keliling.
Saat ini, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan dari rumah secara online, baik untuk SIM A maupun SIM C.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota selama Desember 2021, Ini Jadwal Lengkapnya
SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap pengendara, dengan masa berlaku selama 5 tahun.
Apabila masa berlaku SIM mendekati batas waktu, maka setiap pengendara harus segera memperpanjang SIM miliknya.
Kendati demikian, terdapat sejumlah alur yang harus dilalui saat melakukan perpanjangan SIM secara online.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi Kota 29 dan 30 November 2021 di Minggu Ini, Simak Syarat Lengkapnya
Cara Memperpanjang SIM Secara Online via Aplikasi: