PR BEKASI - Bagaimana cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang atau rusak?
Seperti yang diketahui, SIM adalah dokumen resmi untuk seluruh pengendara kendaraan di Indonesia.
Oleh karena itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib mengantongi SIM.
Baca Juga: Viral Ibu-ibu Protes Soal Trek Ujian Praktik SIM C yang Dianggap Tak Masuk Akal: Auto Nembak!
Namun apa yang harus dilakukan jika SIM hilang atau rusak?
Tenang saja, jika SIM Anda hilang atau rusak, Anda dapat mengajukan permohonan untuk penggantian SIM baru.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PikiranRakyat-Depok.com berjudul "Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak, Siapkan Dokumen Penting Berikut Ini", berikut cara mengurus SIM yang rusak atau hilang, simak beberapa langkah di bawah ini, dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id.
Baca Juga: Viral Emak-emak Protes Saat Lihat Trek Jalan Ujian SIM, Tak Mau Bikin karena Takut Gagal
1. Siapkan dokumen penting
Pertama, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, di antaranya,
- Surat kehilangan dari Kepolisian terdekat (Polres/Polsek)
- Fotokopi SIM yang hilang (Jika ada)
- KTP (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
2. Datangi satuan penyelenggara administrasi (Satpas) SIM terdekat.
Baca Juga: Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bekasi November 2021, Cek Syarat, Biaya dan Lokasinya
3. Ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap.
4. Bawa semua dokumen dan formulir kepada petugas SIM untuk diperiksa.
5. Lakukan proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
6. Terakhir, Anda tinggal menunggu SIM selesai dicetak dan diberikan oleh petugas.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Diduga Perpanjang SIM Mati 20 Tahun Tanpa Tes Ulang, Emerson Yuntho: Jadi Contoh Buruk Nanti
Perlu diingat, pastikan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.
Untuk pembiayaan SIM hilang atau rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM. Semoga bermanfaat.***(Yulistyaning Purwaida/Pikiran Rakyat Depok)