1. Mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel
2. Masukkan nomor ponsel aktif untuk konfirmasi OTP di aplikasi
3. Melakukan registrasi NIK, SIM yang akan diperpanjang, foto KTP, dan selfie untuk verifikasi
4. Melengkapi syarat-syarat yang diperlukan
5. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM
6. Tunggu proses pembuatan SIM
7. SIM yang telah dicetak dapat diambil di kantor Satpas terdekat, atau dikirim ke alamat pemohon
Adapun biaya perpanjangan SIM beragam. Untuk SIM A, SIM B1 dan SIM B2 sebesar Rp80 ribu, SIM C sebesar Rp75 ribu, dan SIM D sebesar Rp30 ribu.***