Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri, Mudah dan Bisa Dilakukan dari Rumah

- 13 Desember 2021, 13:12 WIB
cara perpanjang SIM online melalui aplikasi SINAR
cara perpanjang SIM online melalui aplikasi SINAR /Korlantas Polri

1. Mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel
2. Masukkan nomor ponsel aktif untuk konfirmasi OTP di aplikasi
3. Melakukan registrasi NIK, SIM yang akan diperpanjang, foto KTP, dan selfie untuk verifikasi
4. Melengkapi syarat-syarat yang diperlukan
5. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM
6. Tunggu proses pembuatan SIM
7. SIM yang telah dicetak dapat diambil di kantor Satpas terdekat, atau dikirim ke alamat pemohon

Adapun biaya perpanjangan SIM beragam. Untuk SIM A, SIM B1 dan SIM B2 sebesar Rp80 ribu, SIM C sebesar Rp75 ribu, dan SIM D sebesar Rp30 ribu.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah