Cara Perpanjang SIM Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri, Mudah dan Bisa Dilakukan dari Rumah

- 13 Desember 2021, 13:12 WIB
cara perpanjang SIM online melalui aplikasi SINAR
cara perpanjang SIM online melalui aplikasi SINAR /Korlantas Polri

PR BEKASI - Berikut cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online tanpa perlu ribet mengantri.

Seperti yang diketahui, perpanjangan SIM tak hanya dapat dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres masing-masing daerah maupun melalui layanan SIM Keliling.

Saat ini, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan dari rumah secara online, baik untuk SIM A maupun SIM C.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota selama Desember 2021, Ini Jadwal Lengkapnya

SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap pengendara, dengan masa berlaku selama 5 tahun.

Apabila masa berlaku SIM mendekati batas waktu, maka setiap pengendara harus segera memperpanjang SIM miliknya.

Kendati demikian, terdapat sejumlah alur yang harus dilalui saat melakukan perpanjangan SIM secara online.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi Kota 29 dan 30 November 2021 di Minggu Ini, Simak Syarat Lengkapnya

Cara Memperpanjang SIM Secara Online via Aplikasi:

1. Mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel
2. Masukkan nomor ponsel aktif untuk konfirmasi OTP di aplikasi
3. Melakukan registrasi NIK, SIM yang akan diperpanjang, foto KTP, dan selfie untuk verifikasi
4. Melengkapi syarat-syarat yang diperlukan
5. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM
6. Tunggu proses pembuatan SIM
7. SIM yang telah dicetak dapat diambil di kantor Satpas terdekat, atau dikirim ke alamat pemohon

Adapun biaya perpanjangan SIM beragam. Untuk SIM A, SIM B1 dan SIM B2 sebesar Rp80 ribu, SIM C sebesar Rp75 ribu, dan SIM D sebesar Rp30 ribu.***

Editor: Elfrida Chania S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah