Sebagai informasi, bahwa proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sejak 14 hari sebelum masa berlakunya habis, dan melayani E-KTP se-Indonesia.
Apabila SIM sudah melewati masa berlakunya, maka silahkan diproses di Satpas atau Polres terdekat, dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
Demikian informasi terkait lokasi SIM Keliling yang tersedia dalam lima lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 27 Juli 2023.***