Ditengah Pandemi, Puan Maharani Nyatakan DPR Akan Selesaikan Empat RUU Sekaligus

- 15 Juni 2020, 20:20 WIB
 Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) menerima dokumen dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) menerima dokumen dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) pada Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Dalam rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian Pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau / ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp

PR BEKASI - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Puan Maharani mengatakan DPR berkomitmen tinggi untuk menyelesaikan empat produk Rancangan Undang-Undang pada Masa Persidangan IV DPR RI Tahun Sidang 2019-2020.

Puan Maharani mengatakan empat RUU tersebut yaitu RUU Daerah Kepulauan, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Cipta Kerja (omnibus law), serta RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terhadap empat RUU tersebut yang segera dibahas pada pembicaraan tingkat I," kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR ke-16 di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara Senin, 15 Juni 2020.

Baca Juga: Serang Novel Baswedan dengan Air Aki, Pengacara Rahmat Ngoto: Tidak Sengaja, Spontan Tanpa Rencana

Menurut Puan, pembahasan Perppu Nomor 2 harus segera dilakukan oleh DPR mengingat itu merupakan dasar hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar di tengah pandemi Covid-19 pada 9 Desember 2020.

Puan mengatakan dalam melaksanakan fungsi legislasi di tengah pandemi Covid-19, DPR akan membutuhkan komitmen bersama dengan Pemerintah untuk menuntaskan produk-produk RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tersebut.

Pada fungsi DPR mengenai anggaran, putri dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu mengatakan DPR bersama pemerintah akan melakukan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021.

Baca Juga: Miliki Kaki seperti Ceker Ayam, Babi Hutan Ini Gegerkan Warga Setempat

Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 merupakan landasan dalam mendesain APBN 2021.

"Desain APBN 2021, sangat bergantung pada pemulihan Sosial dan Ekonomi pada tahun 2020 ini," ujar Puan.

Kader PDIP itu berharap DPR RI mengoptimalkan fungsi anggarannya sehingga RAPBN 2021 mempunyai fondasi yang kokoh dalam menggerakkan ekonomi dan penanganan pandemik Covid-19 beserta dampaknya.

Baca Juga: Dituduh Lakukan Spionase, Mantan Marinir AS Divonis 16 Tahun Penjara di Rusia

Adapun terkait fungsi pengawasan, DPR akan menggelar rapat-rapat kerja dengan mitra dan mengevaluasi penanganan Covid-19 di berbagai bidang.

Rapat paripurna pembukaan masa sidang ini dihadiri oleh 309 anggota, 82 orang hadir secara fisik dan 227 orang lainnya hadir secara virtual.

Puan mengatakan kehadiran anggota secara fisik dan secara virtual dilakukan untuk mengakomodasi protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Ikan Salmon Disebut Jadi Penyebab Gelombang Kedua Covid-19 di Tiongkok, Peneliti Beri Penjelasan

"Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Para pimpinan fraksi dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan akan hadir fisik di ruang rapat paripurna," tutur Puan.

Selain itu, di meja Pimpinan Rapat, hadir pula Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x