PR BEKASI - Kasus perseteruan pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Samsuddin Jadab dengan pesulap merah semakin disorot publik.
Kali ini Subdit Pendidikan Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan, Padepokan Nur Dzat Sejati milik Syamsuddin Jadab di Blitar bukan merupakan pondok pesantren.
Selain bukan pesantren, Padepokan Nur Dzat Sejati juga tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Basnang Said, Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: 45 Ide atau Rekomendasi Lomba 17 Agustus HUT RI ke 77, Dijamin Meriah!
"Tidak menyebut Padepokan Nur Dzat Sejati dengan sebutan pesantren, disebabkan tidak terdaftar di Kemenag. Serta tidak sesuai dengan model atau pola pendidikan pesantren," kata Basnang Said.
Lanjut Basnang, Kemenag menegaskan Padepokan yang dipimpin Samsuddin Jadab tidak memiliki status sebagai pesantren.
Menurut Basnang, hal itu disebabkan tidak sesuai dengan Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020.
Padahal, Kemenag telah menetapkan syarat pendirian pesantren berupa Arkanul Ma’had (kiai, santri mukim, asrama, masjid/musala, dan kajian kitab kuning) serta Ruhul Ma’had (jiwa pesantren) serta ketentuan penyelenggaraan pesantren.