68 Anggota Paskibraka Dikukuhkan Presiden Jokowi untuk Mengemban Tugas pada Hari Kemerdekaan di Istana Negara

- 16 Agustus 2022, 12:09 WIB
Presiden Jokowi mengukuhkan Paskibraka HUT RI ke-77.
Presiden Jokowi mengukuhkan Paskibraka HUT RI ke-77. /Laily Rachev /Biro Pers Sekretariat Presiden

PR BEKASI - Dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan, Paskibraka atau Pasukan Pengibar Bendera Pusaka adalah salah satu bagian penting.

Anggota Paskibraka Nasional terdiri dari siswa SMA/SMK sederajat perwakilan dari setiap provinsi di Indonesia yang diseleksi secara ketat di daerahnya masing-masing.

Siswa siswi yang terbaik dan terpilih akan menjadi perwakilan bagi provinsi untuk mengikuti upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI di istana Negara dan menjadi Paskibraka tingkat Nasional.

Baca Juga: 31 Link Twibbon Terbaru Meriahkan HUT Ke 77 RI 17 Agustus 2022 Bagikan Sosial Media

Pada hari Senin 15 Agustus 2022, Presiden RI Joko Widodo telah mengukuhkan formasi lengkap Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang terdiri dari 68 anggota.

Ke 68 anggota Paskibraka ini akan bertugas pada upacara peringatan proklamasi dan upacara penurunan bendera pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Dalam upacara pengukuhan, Presiden Republik Indonesia bertindak sebagai Pembina Upacara dan Savina Fasha selalu menjadi pemimpin upacara pengukuhan Paskibraka yang beranggotakan 68 orang di Istana Merdeka, Jakarta.

Baca Juga: Kebersamaan Sandiaga Uno dan Zulkifli Hasan di Indonesia Retail Summit 2022: #BanggaBuatanIndonesia

"Dengan memohon ridho Allah SWT, hari ini saya mengukuhkan saudara-saudara sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka untuk bertugas di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2022," kata Presiden Jokowi dalam keterangan resminya di Youtube Sekretariat Presiden.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x