Jadwal Operasi Zebra 2022 di Seluruh Indonesia, Berlangsung Selama 14 Hari

- 29 September 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi. Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2022 selama empat belas hari, berlaku mulai Oktober bulan depan.
Ilustrasi. Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2022 selama empat belas hari, berlaku mulai Oktober bulan depan. /Satlantas Polres Karanganyar

PR BEKASI - Catat, jadwal Operasi Zebra di seluruh Indonesia.

Rencananya, Koralntas Polri akan menggelar Operasi Zebra dalam waktu dekat ini.

Tak tanggung-tanggung, Operasi Zebra akan dilakukan selama 14 hari lamanya.

Adapun tema Operasi Zebra tahun 2022 adalah ‘tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi’.

Baca Juga: Berkunjung ke Desa Wisata di Bali, Sandiaga Uno: Desa Terbersih di Dunia

Berbeda dari sebelumnya, mekanisme Operasi Zebra 2022 menggunakan sistem tilang elektronik.

Hal itu disampaikan oleh Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho.

Tahun ini, penindakan pelanggaran lalu lintas dilarang menggunakan penilangan manual.

Baca Juga: 7 Kutipan Menarik untuk Hari Jantung Sedunia dalam Bahasa Inggris dan Terjemah

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujarnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Adapun jadwal pelaksanaan Operasi Zebra 2022 akan dimuli pada Senin, 3 Oktober 2022 hingga Minggu, 16 Oktober 2022.

Operasi Zebra 2022 tersebut akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Barcelona Akan Mengontrak Lionel Messi Musim Panas Mendatang, Bakal Hengkang dari PSG?

Nantinya, para petugas di lapangan akan mengedepankan penindakan yang bersifat simpatik dan humanis pada para pengguna jalan.

Selain itu, para pengendara yang melanggar akan diberikan edukasi sesuai dengan tema operasi mewujudkan Kamseltibcarlantas.

Ia pun berharap para pengguna jalan patuh terhadap peraturan lalu lintas dan rambu-rambu yang sudah ditetapkan.

terlebih, saat ini ETLE atau tilang elektronik sudah berlaku di seluruh Indonesia.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x