Baca Juga: Viral Aksi Dua Bocah Lompat dari Apartemen Setinggi 40 Meter yang Terbakar
"Pelaku sudah membawa pisau sebelumnya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya yang dikutip dari RRI.
Selanjutnya korban dilakukan visum dan pelaku akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan.
"Kita sudah melakukan visum terhadap korban dan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku karena saat ini pelaku memberikan keterangan berbelit-belit," ucap Nandang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan subsider pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.***