ICW Kritik Somasi Kemenkes untuk Jurnalis Narasi TV, Cuit 'Lebih Berguna Anjing Ketimbang Menkes'

- 6 Agustus 2020, 14:42 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. /Antara

PR BEKASI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi peringatan keras terhadap Jurnalis Narasi TV, Aqwam Fiazmi Hanifa.

Pasalnya, Aqwan dinilai telah menghina Menkes Terawan Agus Putranto dalam unggahan di media sosial Twitter miliknya @aqfiazfan.

Sebelumnya, Aqwam melalui akun Twitter @aqfiazfan me-retweet unggahan media Al Jazeera @AJEnglish tentang kemampuan seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi orang terinfeksi COVID-19 dengan tingkat akurasi mencapai 94 persen.

Aqwam juga memberi komentar dengan tulisan 'Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita'.

Baca Juga: Tanggapi Video Anji-Hadi Pranoto, Pengamat: Informasi Hoaks Bisa Berdampak Buruk ke Masyarakat 

Atas unggahan tersebut, Kemenkes melayangkan surat peringatan ke Aqwam pada Senin, 3 Agustus 2020 karena dinilai telah melanggar UU ITE dan melakukan pencemaran nama baik.

Surat peringatan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati.

"Kami menilai unggahan tersebut memuat unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," demikian bunyi surat peringatan Kemenkes.

Selain itu Kemenkes meminta Aqwam segera menghapus unggahannya dan meminta maaf. Permintaan maaf tersebut harus ditulis dan ditanda tangani di atas materai dan ditujukan ke Kementerian Kesehatan sampai Kamis, 6 Agustus 2020.

Baca Juga: Rocky Gerung Tuding Jokowi Lakukan 'Prostitusi Politik' demi Muluskan Jalan Gibran Rakabuming 

"Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung Selasa 4 Agustus 2020. Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari saudara maka kami akan langsung menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata surat tersebut.

Atas kasus tersebut, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Rivanlee Anandar dalam siaran pers yang diterima Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Rabu, 5 Agustus 2020 mengecam langkah yang diambil oleh Kemenkes.

Pasalnya, menurut Rivan, cuitan yang menyebut “anjing ini”, artinya mengacu pada seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi orang yang terinfeksi COVID-19 dengan tingkat akurasi 94 persen dan bukan anjing pada umumnya.

Karena itu, Rivan menilai, menyebutkan “anjing ini” tidak sama dengan menyebut atau mengumpat “anjing!”.

Baca Juga: Ikuti Jejak Ridwan Kamil, Yana Mulyana Siap Jadi Relawan Vaksin Meski Pernah Terpapar Covid-19 

“Kami khawatir Kementerian Kesehatan tidak cukup jernih melihat konteks cuitan tersebut dan terfokus pada kebiasaan umpatan menggunakan kata “anjing.” Padahal cuitan tersebut diulang dalam surat Kementerian Kesehatan sendiri,” tutur Rivan.

Selain itu, menurut Rivan, cuitan tersebut juga ditunjukkan untuk Menkes, dan bukan Kementerian Kesehatan.

"Dengan kata lain cuitan ini justru sebenarnya sedang menyelamatkan Kementerian Kesehatan dan memisahkannya dengan kritik atas kinerja Menteri terkait,” katanya.

ICW juga menilai, selain tidak mampu melihat tujuan cuitan kepada Menteri Kesehatan dan bukan Kementerian Kesehatan, surat Kementerian Kesehatan menunjukkan sikap antikritik.

Baca Juga: Nadiem Makarim 'Mengemis', Tunda POP Sampai Januari 2021 demi Kembalinya 3 Organisasi Besar 

Padahal, Rivan menilai, dalam masa sulit pandemi sekarang ini, kritik sesungguhnya lebih diperlukan, karena dapat memberikan info pengingat.

“Cuitan balasan Kementerian Kesehatan nampak berusaha menunjukkan ketimpangan kuasa yang dimiliki pemerintah untuk membungkam dan menekan masyarakat yang melemparkan kritik,” ucap Rivan.

Atas hal tersebut, ICW bersama koalisi masyarakat sipil lainnya meminta Presiden mengevaluasi kinerja Menkes Terawan Agus Putranto yang dianggap tidak menunjukkan kinerja yang memuaskan.

Selain itu, ICW juga meminta agar pihak Kemenkes meminta maaf kepada publik karena telah melakukan upaya awal kriminalisasi terhadap kritik publik atas kinerja Menkes dan Kemenkes.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x