DPR Disomasi karena Dinilai Ingkar Janji Soal RUU Omnibus Law Ciptaker, KPA Angkat Bicara

- 9 Agustus 2020, 16:41 WIB
Walhi Jambi bersama sejulah lembaga lakukan orasi tegaskan Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait RUU Omnibus Law, Kamis, 16 Juli 2020
Walhi Jambi bersama sejulah lembaga lakukan orasi tegaskan Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait RUU Omnibus Law, Kamis, 16 Juli 2020 /Dewi Pratiwi//

PR BEKASI - Sejumlah elemen masyarakat yang menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) kembali melakukan tindakan agar RUU itu tidak disahkan.

Pada Kamis, 16 Juli 2020 elemen masyarakat yang menolak RUU Omnibus Law Cipataker telah melayangkan somasi terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Adapun alasan somasi itu dilayangkan setelah diketahui pihak DPR melanggar janji dengan tetap melakukan pembahasan RUU berpolemik itu pada masa reses.

Baca Juga: Atasi Banjir, Pemkab Garut Anggarkan Rp570 Juta untuk Bangun Tembok di Bantaran Sungai

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI Minggu, 9 Agustus 2020 Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika mengatakan bahwa DPR RI sebelumnya telah berjanji tidak akan melakukan pembahasan di masa reses.

"Waktu itu yang menerima delegasi adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta Pimpinan Badan Legislatif (Baleg) Andi Agtas, dan telah bersepakat dan berjanji untuk menghentikan proses pembahasan," ucap Dewi Sartika.

Menurutnya, seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyebutkan bahwa apabila melakukan pembahasan di masa reses termasuk melanggar peraturan DPR itu sendiri.

Baca Juga: Sakit Hati Anaknya Disebut Calon Teroris oleh Denny Siregar, Orang Tua Santri Sambangi Tasikmalaya

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) diketahui sejak adanya rencana RUU itu dibuat mendapatkan secara masif di berbagai daerah dan kalangan.

Adapun kalangan yang menolak hal itu di antaranya, akademisi/pakar, mahasiswa, lingkungan, tani, nelayan, serta organisasi masyarakat (Ormas) besar.

Pasalnya, apabila RUU Omnibus Law Ciptaker itu hingga disahkan dirinya menilai akan banyak menghilangkan dan mengurangi hak dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Lebanon Lakukan Unjuk Rasa hingga Berujung Pembakaran Gedung

Selain itu, RUU Omnibus Law Ciptaker ini dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"DPR seharusnya melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi. Selain itu DPR sebagai lembaga politik juga seharusnya menegakkan konstitusi bukan untuk melanggar konstitusi," kata Dewi Sartika.

Diketahui, RUU Omnibus Law Ciptaker ini sejak adanya rencana disahkan tuai banyak penolakan secara masif di berbagai daerah dan kalangan, baik dari kalangan akademisi, pakar, mahasiswa, pers, lingkungan, tani, nelayan, dan ormas-ormas besar.

Baca Juga: Mayoritas Diisi oleh Aktivis Beridealisme, Prabowo Subianto Akui Isi Kantong Para Kadernya Kurang

Hal itu lantaran RUU Omnibus Law Ciptaker dinilai bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x