Buntut Keterlibatan Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dipecat dari Anggota Polri

- 3 Mei 2023, 16:08 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan saat akan menjalani sidang etik di Polda Sumut. /Antara/Donny Aditra, Andi Bagasela
AKBP Achiruddin Hasibuan saat akan menjalani sidang etik di Polda Sumut. /Antara/Donny Aditra, Andi Bagasela /

PATRIOT BEKASI - AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian.

Pemberhentian AKBP Achiruddin Hasibuan dilakukan Polda Sumatera Utara, Selasa, 2 Mei 2023.

Sebelumnya AKBP Achiruddin telah terbukti melanggar kode etik Polri yakni Achiruddin membiarkan AH, putranya melakukan aksi penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Pernyataan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada media usai pemberhentian (PTDH) AKBP Achiruddin di Medan.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1083: Pertarungan Luffy VS Gorosei Saturn Pecah, Kapten Topi Jerami Dibuat Tak Berdaya

"Dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ujar Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Lanjut keterangan Panca, dalam PTDH ini Achiruddin terbukti melanggar Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Salah satunya adalah, dia telah terbukti melakukan pelanggaran tiga etik sekaligus antara lain etika kelembagaan, kemasyarakatan, dan etik kepribadian.

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x