PATRIOT BEKASI - AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian.
Pemberhentian AKBP Achiruddin Hasibuan dilakukan Polda Sumatera Utara, Selasa, 2 Mei 2023.
Sebelumnya AKBP Achiruddin telah terbukti melanggar kode etik Polri yakni Achiruddin membiarkan AH, putranya melakukan aksi penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Pernyataan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada media usai pemberhentian (PTDH) AKBP Achiruddin di Medan.
"Dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ujar Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Lanjut keterangan Panca, dalam PTDH ini Achiruddin terbukti melanggar Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Salah satunya adalah, dia telah terbukti melakukan pelanggaran tiga etik sekaligus antara lain etika kelembagaan, kemasyarakatan, dan etik kepribadian.