Buntut Keterlibatan Kasus Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dipecat dari Anggota Polri

- 3 Mei 2023, 16:08 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan saat akan menjalani sidang etik di Polda Sumut. /Antara/Donny Aditra, Andi Bagasela
AKBP Achiruddin Hasibuan saat akan menjalani sidang etik di Polda Sumut. /Antara/Donny Aditra, Andi Bagasela /

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kapolda dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Rabu, 3 Mei 2023.

Baca Juga: Imam Masjid Nabawi Sindir Jamaah Indonesia yang Asyik Selfie Saat Khutbah di Masjid Nabawi

Panca menegaskan, tindakan yang dilakukan polri terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan bentuk komitmen Polri untuk menindak anggota bermasalah.

Atas pelanggaran tersebut, Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUH Pidana.

Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan.

Achiruddin Hasibuan dinilai dan terbukti melakukan pembiaran terhadap anaknya yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa Ken Admiral.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah