"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kapolda dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Rabu, 3 Mei 2023.
Baca Juga: Imam Masjid Nabawi Sindir Jamaah Indonesia yang Asyik Selfie Saat Khutbah di Masjid Nabawi
Panca menegaskan, tindakan yang dilakukan polri terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan bentuk komitmen Polri untuk menindak anggota bermasalah.
Atas pelanggaran tersebut, Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUH Pidana.
Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan.
Achiruddin Hasibuan dinilai dan terbukti melakukan pembiaran terhadap anaknya yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa Ken Admiral.***