Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Ini Lima Tanda Otak Cepat Menua Lebih Cepat
Saat melaporkan, Kuasa Hukum korban, Srimiguna membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan ke MKD sebagi bukti pelaporan.
Adapun dokumen tersebut yang diserahkan ke MKD yakni berupa identitas pengadu serta surat pengaduan ke Polres dan Mabes Polri.
Selain itu, Kuasa Hukum mengatakan ada beberapa alat bukti yang nantinya akan diserahkan yaitu berupa bukti visum, rekam medis yang akan kami sampaikan pada saat persidangan.***