DPR Pertanyakan Surat Edaran Mendagri Tunda Pilkades

- 16 Agustus 2020, 17:20 WIB
PETUGAS merakit kotak suara di Gudang Logistik KPU Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 26 Februari 2019. KPU Kota Bandung menyediakan 23.107 kotak suara untuk 7.103 TPS di kota Bandung pada Pemilu 17 April mendatang. */ANTARA
PETUGAS merakit kotak suara di Gudang Logistik KPU Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 26 Februari 2019. KPU Kota Bandung menyediakan 23.107 kotak suara untuk 7.103 TPS di kota Bandung pada Pemilu 17 April mendatang. */ANTARA /

PR BEKASI - Pemilihan Kepala Desa (pilkades) 2020 dilaporkan telah ditunda berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bertanggal 24 Maret 2020.

Dengan ditundanya Pilkades tersebut, menimbulkan keresahan di sejumlah wilayah seperti Bogor, Bekasi, Sumedang, Ciamis, dan Cianjur.

Terkait hal itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin angkat bicara.

Baca Juga: Usai Lakukan Serah Terima, Naskah Asli Teks Proklamasi Tulisan Soekarno Akan Ditampilkan di Istana

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI Minggu, 16 Agustus 2020 Yanuar Prihatin mengatakan surat edaran dari Kemendagri merupakan saran yang tidak mengikat.

Surat edaran Mendagri yang memiliki fleksibel dan dapat dilakukan dengan kebijakan lokal.

"Saran itu tidak mengikat, saran bersifat fleksibel dan pertimbangan bukan instruksi di mana pemerintah daerah tidak ada kewajiban atas saran itu," kata Yanuar Prihatin di Jakarta.

Baca Juga: Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin Dilaporkan Tutup Usia

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan surat edaran mengenai penyelenggaraan Pilkades sebaiknya ditunda jika dilihat dari sisi positif saran tersebut mendagri hanya mengingatkan protokol kesehatan dalam Pilkades.

Ia pun mengingatkan posisi surat edaran ini hanya mengingatkan bukan mewajibkan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x