Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial unggahan dari seorang anggota Brimob, Bripka Andry Darma Irawan soal setoran ke atasannya, Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau, Kompol Petrus H Simamora.
Di unggahan tersebut, dalam pengakuannya Bripka Andry menyebut telah menyetor uang hingga ratusan juta pada Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora.
Sementara menurut keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa di lingkup Polri tidak diperbolehkan adanya setor menyetor seperti yang disebutkan pelapor.
Ramadhan mengatakan, apabila dalam lingkup Polri ada yang terlibat terkait hal itu memastikan akan menghadapi proses hukum.***