Soal Dugaan Anggota Polri Setoran Ratusan Juta kepada Atasannya, Ini Kata Mabes Polri

- 8 Juni 2023, 19:53 WIB
Mabes Polri buka suara terkait pengakuan anggota Polri setorkan uang ke atasan dan berujung dimutasi.
Mabes Polri buka suara terkait pengakuan anggota Polri setorkan uang ke atasan dan berujung dimutasi. /Tangkapan media sosial andrydarmairawan07.2./

PATRIOT BEKASI - Kasus dugaan anggota Polri yang setor kepada atasannya di Riau masih jadi sorotan publik.

Terkait hal itu Mabes Polri angkat suara, pihaknya tengah memproses kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho kepada awak media Kamis, 8 Juni 2023.

Shandi mengatakan, selain tengah diusut kedua anggota tersebut sudah dimutasi.

Baca Juga: One Piece: 5 Fakta Garling Figarland, Ketua Holy Knight Sekaligus Mantan Raja God Valley

"Kasus dugaan setoran itu sedang proses. Sedang berjalan, Danyon dan anggotanya sudah dimutasi sambil pemeriksaan," ungkap Shandi dalam keterangannya.

Lanjut Shandi, dirinya menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terbukti menyalahgunakan wewenang dalam hal ini atasan dengan bawahan yakni Kompol Petrus maupun Bripka Andry Darma Irawan.

"Prinsipnya akan kami tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Tapi kalau ada unsur pidana, kita akan dalami. Termasuk Kompol Petrus," ujar Shandi dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Kamis, 8 Juni 2023.

Baca Juga: Cara Cek Keturunan Via Online, Hanya Masukkan Nama dan Tanggal Lahir Jadi Tahu Siapa Nenek Moyangmu

Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial unggahan dari seorang anggota Brimob, Bripka Andry Darma Irawan soal setoran ke atasannya, Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau, Kompol Petrus H Simamora.

Di unggahan tersebut, dalam pengakuannya Bripka Andry menyebut telah menyetor uang hingga ratusan juta pada Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora.

Sementara menurut keterangan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa di lingkup Polri tidak diperbolehkan adanya setor menyetor seperti yang disebutkan pelapor.

Ramadhan mengatakan, apabila dalam lingkup Polri ada yang terlibat terkait hal itu memastikan akan menghadapi proses hukum.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x